LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rabu (5/5) malam, 3 unit bus yang melintas di titik penyekatan exit tol Kota Baru, diperintahkan untuk putar balik oleh petugas.
Hal ini dilakukan lantaran mereka tidak bisa menujukan surat vaksin maupun surat keterangan bebas Covid-19 kepada petugas.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Massa Gelar Unjuk Rasa di Tugu Adipura Lampung
Penyekatan ini dilakukan, menjelang pemberlakuan larangan mudik pada hari ini, Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Diketahui 3 bus yang mengakut puluhan penumpang itu berasal dari pulau Jawa yang hendak melakukan mudik ke Provinsi Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, bersama Kapolresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung turun langsung ke titik penyekatan.
Melihat banyaknya kendaraan bus angkut penumpang yang tidak memiliki kelengkapan surat vaksin dan surat bebas covid-19, Wali Kota Eva menindak tegas dengan meminta bus untuk putar balik ke daerah asal.
Sementara, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya telah mengerahkan total 300 personil kepolisian yang bertugas di sejumlah titik penyekatan pintu masuk menuju kota Bandar Lampung.
#LaranganMudik #InfoMudik2021 #PenyekatanMudik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.