PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengusulkan dua rancangan peraturan daerah pada rapat Paripurna DPRD Kalbar. Dua raperda tersebut yang pertama terkait Perusahaan Umum Daerah aneka usaha Provinsi Kalbar.
Perda ini mengatur terkait badan usaha milik daerah yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan perusahaan umum aneka usaha. Sementara raperda kedua adalah terkait pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Raperda ini diusulkan untuk melindungi petani lokal dalam pembukaan lahan, sebab selama ini kadang petani justru sering disalahkan dalam membuka lahan, sehingga perda ini menjadi salah satu usulan Pemprov.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad, menyatakan, raperda ini selanjutkan akan dibahas oleh panitia khusus, namun pansus akan dibentuk setelah lebaran nanti, kemudian akan diusulkan pada Kemandagri.
Amin menyatakan, pembahasan di DPRD biasanya hanya memakan waktu paling lama satu bulan. Amin menambahkan, kadang yang lama adalah proses di Kementerian, sebab pengalaman sebelumnya saat pembahasan raperda terkait OPD memakan waktu hingga empat bulan.
Selain itu, studi banding dan konsultasi ke Jakarta masih belum dapat dipastikan, terkait pandemi yang masih berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.