SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pada Ramadan tahun 1442 Hijriah, BAZNAS Kota Sukabumi menetapkan besaran Zakat Fitrah bagi Warga Kota Sukabumi, sebesar 30 ribu rupiah per orang. Besaran tersebut merupakan asumsi dari harga beras medium yang ada di pasaran Kota Sukabumi. Dimana harga beras dengan kategori medium berada di kisaran harga 12 ribu rupiah perkilogram. Harga ini merupakan harga rata rata beras konsumsi masyarakat.,
Ketua BAZNAS Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya mengatakan, besaran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan itu merupakan patokan umat Islam dalam membayar zakat. BAZNAS Kota Sukabumi menargetkan, pengumpulan Zakat Fitrah pada Ramadan tahun ini sebesar 2 koma 5 miliar rupiah. Angka itu merupakan besaran Zakat Fitrah yang dikalikan dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang beragama Islam mencapai 285 ribu jiwa.,
Untuk mencapai target itu, BAZNAS Kota Sukabumi akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Amil Zakat di tingkat Kecamatan, RT dan RW. Selain itu, BAZNAS juga meminta kepada Dinas atau Instansi Pemerintah untuk mendahulukan membayar Zakat Fitrah pada awal bulan Mei ini.,
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.