MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kota Makassar yang ketahuan mudik lebaran akan diberikan sanksi.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan sanksi akan diberikan jika ketahuan ada ASN yang melanggar.
Sanksi bertahap akan diberikan mulai dari sanksi teguran, sanksi administratif, hingga sanksi penurunan pangkat.
"Termasuk kemungkinan terburuk memberi sanksi. Tentuny sanksi yang kami beri ini kan tidak mungkin sanksi pidana, paling tidak sanksi administrasi termasuk penurunan pangkat atau apa," katanya.
Pengawasan ketat akan dilakukan di jalur-jalur mudik mulai dari pelabuhan, terminal bus, hingga bandara.
Satgas Covid-19 juga akan dilibatkan dalam pengawasan mudik.
Aparatur sipil negara diminta untuk menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas termasuk tidak mudik di masa libur lebaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.