MAKASSAR, KOMPAS.TV - Densus 88 antiteror Polri kembali menangkap tiga terduga teroris yang terlibat dalam jaringan Vila Mutiara dan kasus bom katedral Makassar.
Densus 88 antiteror polri menangkap ketiganya sore kemarin di Kota Makassar.
Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap menurut polisi masih berusia 20 tahun.
Densus 88 menangkap ketiga terduga teroris di rumah masing-masing yang berada di tiga lokas berbeda.
Dari operasi penangkapan ini Densus 88 menyita sebuah handphone.
Dengan penangkapan ini menambah total terduga teroris yang ditangkap pasca serangan bom di katedral Makassar menjadi 36 orang.
Sementara itu di Jakarta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam teroris yang terlibat dalam kerusuhan di rumah tahanan mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2018 lalu.
Keenam teroris yang divonis mati adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Keenamnya menyatakan menerima hukuman tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan vonis tersebut.
Dalam kasus kerusuhan di mako Brimob kelapa dua Depok pada Mei 2018 lalu ada lima anggota polisi yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.