YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengawasi sejumlah titik perbatasan menjelang mudik Lebaran 2021.
Salah satu di antaranya mengawasi keberadaan surat keterangan bebas Covid-19 dari para pengendara. Hal ini merupakan dukungan atas larangan mudik yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Sebanyak 40 personel dari pemerintah daerah akan memantau sejumlah titik di perbatasan jalan nasional dari Kecamatan Temon hingga kawasan Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang.
Baca Juga: Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantau Petugas di Masa Larangan Mudik 2021
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulon Progo, Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan, selain memantau jalan nasional di perbatasan, pihaknya kemungkinan turut memantau jalur tikus seperti di Girimulyo.
"Kami juga tidak menutup mata terhadap jalur tikus yang akan dilalui oleh pemudik di wilayah Girimulyo yang merupakan pintu gerbang dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah," ujar Lucius Bowo Pristiyanto.
Meski titik pengawasan belum pasti, pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan pemerintah DIY.
Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Larang Mudik, IAKMI: Seharusnya Unsur Pemerintah Lain Sejalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.