MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Jajaran satuan narkoba Polres Merangin pada awal April ini kembali berhasil mengungkap kasus narkoba yang cukup besar, dengan barang bukti 82,66 gram sabu, 93 butir ekstasi, uang 1,3 juta rupiah dan beberapa peralatan lainnya. Tersangka berinisial SF 36 tahun warga Dusun Lubuk Tenam Kabupaten Bungo, tersangka ditangkap berawal dari pengembangan kasus narkoba tiga orang yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas, yakni tersangka ED dan kawan-kawan. Dari pengakuan ED dirinya membeli sabu dari SF, selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap SF. Sekitar pukul 16:00 WIB, SF melintas di Dusun Lubuk Tenam, selanjutnya dilakukan pengejaran, al hasil pelaku berhasil diamankan, di dalam tas sandang SF ditemukan barang bukti tersebut.
#PolresMerangin #Narkotika #DusunLubukTenamKabupatenBungo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.