Kompas TV regional kriminal

Akhir Kisah Mahasiswi Yogyakarta Beli Skin Care Pakai Bukti Transfer Palsu

Kompas.tv - 6 April 2021, 21:34 WIB
akhir-kisah-mahasiswi-yogyakarta-beli-skin-care-pakai-bukti-transfer-palsu
Seorang mahasiswi di Yogyakarta nekat membeli beragam produk skin care atau perawatan kulit di sebuah klinik kecantikan dengan bukti transfer palsu. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang mahasiswi di Yogyakarta nekat membeli beragam produk skin care atau perawatan kulit di sebuah klinik kecantikan dengan bukti transfer palsu.

Penipuan ini dilakukan oleh perempuan berinisial AD (21).

Ia sudah menjalankan aksinya sejak Januari sampai Maret 2021.

Ia membeli beragam produk kecantikan sebanyak 12 kali.

Saat membayar, ia menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah diedit.

Pengelola klinik kecantikan itu pun percaya dan mengirimkan pesanan mahasiswi dengan menggunakan ojek daring.

Baca Juga: Penjual Pempek Ditipu Pembelinya 700 Porsi, Dikirim Bukti Transfer Palsu

“Bukti transfer palsu itu hasil editan pelaku sendiri, ia belajar autodidak untuk mengedit bukti pembayaran,” ujar Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono, Selasa (6/4/2021).

Sebagian skin care yang diperoleh AD digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya dijual.

Ia juga beberapa kali melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan itu dan pembayarannya juga via transfer dengan menunjukkan bukti transfer palsu.

Aksi penipuan AD mulai terendus ketika pengelola klinik kecantikan itu mengaudit keuangannya.

Akhirnya diperoleh bukti ada sejumlah uang yang tidak pernah masuk ke rekening klinik kecantikan itu.

Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi.

Aparat kepolisian menyelidiki kasus ini dan memburu AD.

Pada 8 Maret 2021, AD kembali membeli produk skin care di klinik kecantikan itu dengan cara yang sama.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Transfer ATM Terduga Teroris Riau

Polisi membuntuti ojek daring yang mengantarkan barang pesanan mahasiswi PTS di Yogyakarta itu.

“Saat menerima pesanan di indekosnya yang berada di Sewon Bantul, ia ditangkap,” ucapnya.

Aksi penipuan dengan bukti transfer palsu membuat mahasiswi Yogyakarta ini dijerat dengan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x