TANJUNG KARANG, KOMPAS.TV - Terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, 10 tahun penjara.
Terdakwa Alpin Andrian terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Kasus Saya dengan Isu Politik
Almarhum Syekh Ali Jaber ditusuk pelaku saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, September 2020.
Syekh ali jaber terluka di bagian lengan.
Proses hukum terus berjalan meski Syekh Ali Jaber sudah memaafkan pelaku.
Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Jokowi Minta Usut Penyerangan Terhadap Ulama yang Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.