LAMPUNG, KOMPASTV - Hari ini (1/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Alpin Andrian terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber.
Hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Tak hanya itu, Alpin juga dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polda Lampung Perketat Penjagaan
Vonis hakim 4 tahun penjara, kepada Alpin Andrian lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 10 tahun penjara.
Keputusan hakim ini disambut rasa puas kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah menyebut keputusan hakim adalah keputusan yang objektif, setelah kliennya itu dibebaskan dari dakwaan melanggar pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Alpin Andrian merupakan terdakwa dalam kasus penusukan terhadap ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber.
Akibat peristiwa penusukan ini, Syekh Ali Jaber terluka di salah satu lengannya, saat korban menghadiri wisuda tahfiz Qur’an di Masjid Falahudin Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020 lalu.
#VonisAlpinAndrian #SyekhAliJaber #TerdakwaAlpinAndrian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.