ACEH, KOMPAS.TV - Dua kapal asing berbendera Malaysia yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia, hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Dua kapal ini terbukti melakukan pencurian ikan di Selat Malaka tahun 2019 silam.
Baca Juga: Tak Hanya Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Dihibahkan untuk Pendidikan dan Pendapatan Negara
"Tahap I tadi kita alat-alatnya yang ada di pelabuhan sana ada jaring, GPS, ada radarnya atau kompasnya. Kemudian di tahap II kita menyeberang ke sini ini ada dua kapal bernama KM-KHF 2598 GT64,19 kemudian kapal KM KHF 1980 GT63,74," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf
aca Juga: Video Amatir Penangkapan Kapal Asing Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar
Tidak hanya kapal yang dikabar, alat bukti seperti jaring troll, GPS, dan perangkat kapal lainnya juga dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.