KUPANG, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Rabu pagi tadi menjalani persidangan terakhir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus pembagian aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 66,6 miliar.
Dalam sidang putusan itu majelis hakim memvonis bebas Jonas Salean karena dinilai tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim tersebut Jonas Salean menyatakan, dirinya bebas karena campur tangan Tuhan. Dirinya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang didakwa jaksa.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim itu jaksa penuntut umum menyatakan banding dan akan melanjutkan perkara tersbeut ke tingkat kasasi.
Sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menuntut agar Jonas Salean dihukum 12 tahun penjara karena, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membagi-bagi aset tanah Pemerintah Kota Kupang hingga merugikan negara.
#vonis bebas #mantanwalikota #kasuskorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.