TENGGARONG, KOMPAS.TV - Pelaku ini berinisial D-A berusia 45 tahun yang dikenal menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
D-A dibekuk di rumahnya di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat menggeledah rumah pelaku, ditemukan 2 poket sabu ukuran besar, 2 poket ukuran sedang dan 15 poket ukuran kecil yang jumlah beratnya 80,85 gram beserta barang bukti lainnya. Bong sebagai alat hisap sabu dan timbangan elektronik juga diamankan petugas.
Polisi menemukan barang bukti ini di kamar mandi yang disembunyikan didalam tong sampah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan diancam minimal 5 tahun penjara.
#PengedarSabu#KurirNarkoba#Sabu80Gram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.