YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kabar Kaesang ghosting Felicia menghebohkan jagad maya. Namun, ada satu hal yang juga wajib diwaspadai selain ghosting, yakni love scam.
Love scam yang dikenal sebagai penipuan berkedok asmara kerap menjadikan perempuan sebagai korban. Perkembangan teknologi melalui internet memicu jangkauan love scam meluas.
Pernah dengar kisah perempuan yang berkenalan dengan laki-laki di media sosial? Mereka intens berkomunikasi via media sosial dan tidak sedikit yang memproklamirkan hubungan mereka.
Baca Juga: Kaesang Ghosting Felicia: Ini Berbagai Istilah Kekinian Lain dalam Jagat Romansa Kawula Muda
Saat bertemu, si laki-laki justru menipu perempuan yang sudah telanjur cinta ini rela berbuat apapun Mulai dari menyerahkan dirinya sampai memberikan sejumlah uang sesuai permintaan laki-laki. Akhir dari pertemuan itu biasanya si perempuan ditinggalkan begitu saja.
“Love scam ini bukan fenomena baru, teta[i jarang yang lapor,” ujar Ketua Pusat Kajian Law, Gender And Society UGM, Sri Wiyanti Edyyono, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Wiyanti, kasus love scam jarang dilaporkan karena korban merasa malu, takut dijadikan bahan candaan di media sosial, khawatir disalahkan, dan sebagainya. Demikian pula ketika love scam dilaporkan ke aparat penegak hukum kerap dianggap bukan persoalan serius, kecuali mendapat sorotan publik.
Ia berpendapat pencegahan kasus love scam di tanah air masih lemah karena penegakan hukum belum konsisten dan pengawasan yang tidak berkelanjutan.
“Akibatnya banyak kasus love scam yang tidak dapat terselesaikan,” ucapnya.
Persoalan lain terkait kasus love scam adalah masalah persepsi budaya terhadap seksualitas dan stereotype yang membuat korban love scam menjadi korban untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Kaesang Ghosting Felicia Trending, Netizen: Kudeta Hati Lebih Menarik dari Kudeta Partai
Wiyanti menegaskan risiko love scam bisa dicegah dengan adanya peraturan yang kuat serta intervensi dalam upaya pencegahan seperti literasi digital pada perempuan, promosi perlindungan, mekanisme pengaduan, perubahan peraturan, dan lainnya.
“Love scam harusnya masuk dalam bagian isu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan ada payung hukum baru karena kalau mengacu peraturan yang ada itu tidak bisa,” kata Wiyanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.