NUSA TENGGARA TIMUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, menaati kebijakan pemerintah pusat, terkait peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur izin minuman keras yang dicabut oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Reaksi Ketum PBNU Usai Jokowi Cabut Perpres Miras: Jangan Sembrono Lagi!
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ben Polo Maing ditemui sore tadi (02,03), mengakui belum mengetahui secara persis pencabutan kembali Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2001, ia menambahkan apapun kebijakan pemerintah pusat pemerintah daerah tetap mengikuti kebajikan pemerintah pusat yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Cabut Perpres Soal Investasi Industri Miras
Apresiasi pencabutan lampiran perpres investasi minuman keras juga disampaikan pengurus besar Nadhlatul Ulama.
NU menilai pemerintah memberi respons cepat terkait aspirasi dari berbagai kalangan soal adanya lampiran perpres soal industri miras ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.