JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang kakek di Kabupaten Jember Jawa Timur ditetapkan tersangka karena memaksa cucunya sendiri berhubungan badan dengan seorang pemuda. Ironisnya hubungan intim terlarang itu disaksikan langsung oleh sang kakek.
Kakek, bernama Ahmad Sarito dan pemuda bernama Adi Wahyu Prasetyo, asal Kelurahan Gebang Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Aktor Prancis Gerard Depardieu Didakwa Melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Solehan Arief, Solehan Arief mengatakan kedua pelaku diduga bersekongkol dalam kasus persetubuhan dengan korban anak berusia 13 tahun, berinisial ABH. Ironisnya korban adalah cucu dari pelaku sendiri, kakek Ahmad Sarito.
Sang kakek membujuk cucunya agar melakukan persetubuhan dengan tersangka Adi Wahyu Prasetyo. Korban diiming-imingi akan dibelikan telepon genggam. Ironisnya persetubuhan itu disaksikan langsung oleh sang kakek.
Tersangka, Adi Wahyu Prasetyo mengaku perbuatan itu dilakuan sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2018 dan November 2020.
Polisi hanya menahan tersangka Adi Wahyu Prasetyo, sedangkan tersangka Ahmad Sarito tidak ditahan karena kondisinya sakit.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Pramugari: Kami Semua Gay
Kedua pelaku dijerat Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#Kakek #Cucu #PelecehanSeksual #HubunganIntim #KelainanJiwa #PolresJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.