Kompas TV regional kriminal

Polisi Perkirakan Korban Predator Seksual Pimpinan Pesantren Jombang Bertambah Jadi 15 Orang

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 18:40 WIB
polisi-perkirakan-korban-predator-seksual-pimpinan-pesantren-jombang-bertambah-jadi-15-orang
Tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Penulis : Ahmad Zuhad

JOMBANG, KOMPAS.TV - Polres Jombang, Jawa Timur memperkirakan korban kekerasan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang bertambah dari 6 orang menjadi 15 orang.

Predator seksual berinisial S itu mencabuli dan memaksa santrinya melakukan persetubuhan. Kasus itu awalnya terbongkar dari laporan orang tua korban pada 8 dan 9 Februari 2019.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka kekerasan seksual anak.

Baca Juga: Ajak Nonton Film Porno, Guru di Cianjur Cabuli 5 Murid Madrasah

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih memberi penjelasan soal hasil penyelidikan kasus itu.

"Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti nambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang dan dilakukan selama dua tahun," kata Christian, Selasa (16/2/2021).

Pelaku melakukan tindakannya di dalam lingkungan pesantren. Modusnya, tersangka mendatangi kamar santri perempuan di kamar pada dini hari.

Pelaku awalnya berpura-pura bertanya dan menyuruh salat. Saat salat, pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan seksual dengannya.

Baca Juga: Ayah bejat Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun!

"Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saat Salat Tahajud korban diganggu lalu dicabulinya, ada yang disetubuhinya," kata Christian.

Pelaku berkali-kali melakukan aksinya dan korban tak berani melapor pada orang tua masing-masing karena tertekan dan menganggap pelaku sebagai tokoh panutan.

"Korban persetubuhan pada saat itu (kejadian) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

Agung menyebut, pelaku sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari pelaku mengurus dan mengajar di pesantren miliknya.

Karena penangkapan tersangka, seluruh santri dipulangkan dan kegiatan belajar dihentikan. Pesantren itu dalam kondisi sepi.

Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban  - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)

"Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya," kata Agung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal berlapis. Pelaku dikenali pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku S diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x