Kompas TV regional berita daerah

KEJARI Buleleng Tetapkan 8 ASN DISPAR Tersangka Korupsi Dana PEN

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 14:56 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Buleleng, KOMPASTV - Setelah melakukan pemeriksaan selama sepekan, kejaksaan negeri buleleng, akhirnya, menetapkan 8 orang, asn, dinas pariwisata, buleleng sebagai tersangka kasus korupsi, hibah dana pemulihan ekonomi nasional/ pen, bidang pariwisata untuk kabupaten buleleng.Delapan asn yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya , sn, nyoman aw, putu s, iga ma, kadek w, nyoman gg, dan putu b.

 

Kasus ini bermula, pada tahun 2020 lalu, saat pemerintah kabupaten buleleng, melalui dinas pariwisata, mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, berupa dana pen pariwasata, 13 milyar .


 

Pada kegiatan explore buleleng, kejaksaan negeri buleleng, menemukan dugaan penyalahgunaan dana, dengan potensi kerugian negara mencapai 656 juta rupiah, dari total dana yang dianggarkan sebesar 2 koma 5 milyar.


 

Kejaksaan negeri buleleng, juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah.

#kasuskorupsidanapen #8asnkorpsi #danahibahpen

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x