BOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan menysir pengguna jalan yang hendak menuju kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.
Pengendara yang tidak membawa surat bebas corona diminta putar balik.
Baca Juga: Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM
Pantauan dari Simpang Gadog, sebanyak 586 kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak membawa syarat bepergian yang diatur pemerintah Kabupaten Bogor.
Pengemudi dan penumpang kendaraan asal luar kota diminta menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, minimal dari tes cepat antigen jika ingin menuju kawasan wisata puncak.
Satpol PP Kabupaten Bogor juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial atau administrasi.
Baca Juga: Penerapan Sanksi Putar Balik dan Denda Untuk Pelanggar Ganjil - Genap Bogor
Sementara 522 kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan untuk memasuki kawasan puncak lantaran dapat menunjukkan surat bebas Covid-19.
Sehingga pantauan sementara razia yang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 1.108 kendaraan yang mencoba memasuki kawasan puncak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.