BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan bayi berumur 9 bulan yang terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Kedua pelaku ialah AO yang merupakan ibu kandung sang bayi, serta MA seorang pria yang disebut polisi sebagai selingkuhan ibu kandung bayi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budianto menjelaskan peran dari kedua pelaku ini, mirisnya pelaku MA lah yang merencanakan pembunuhan terhadap Kartini Suci Rahayu anak kandung AO.
Selain perselingkuhan, motif pembunuhan juga didasari karena wajah bayi mirip dengan pelaku pembunuhan MA yang tak lain adalah selingkuhan AO.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspada Hadapi Puncak Musim Hujan
Polisi juga menyebut MA telah merencanakan pembunuhan sejak tiga bulan lalu, upaya pembunuhan dilakukan dengan cara mencekoki bayi dengan ramuan berisi gula merah, asam jawa, dan cairan minyak rambut. Aksi itu dilakukan di sebuah kontrakan milik rekan pelaku.
Dari penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, peralatan minum, dan ramuan racikan yang dibuat pelaku.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 80 tentang perlindungan anak junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
#pembunuhanbayi #pembunuhanberencana #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.