TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menangkap delapan orang pengedar uang dollar palsu, di sejumlah kawasan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu Rupiah Hingga Euro, Terancam 15 Tahun Penjara
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti dengan total senilai lebih dari dua miliar rupiah.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran uang dollar Amerika dan uang pecahan 100.000 rupiah palsu.
Polisi pun bergerak cepat memancing pelaku dengan berpura pura sebagai pembeli, ketika waktu dan tempat sudah disepakati, Polisi langsung menangkap para pelaku.
Baca Juga: Modus Penipuan Jual - Beli Tanah, Pelaku Gunakan Uang Palsu Senilai 225 Miliar!
Hingga kini, Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, DPO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.