BENGKULU, KOMPAS.TV - Oknum Kepala Sekolah Dasar ini digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara setelah ditangkap dengan sangkaan pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka A-D yang juga oknum PNS, dilaporkan ke polisi setelah nekat menggelapkan mobil rental yang dipinjammnya.
Dihadapan polisi, perbuatan pidana itu ia lakukan lantaran terlilit hutang. Mobil rental yang ia sewa selama 3 minggu dari rekannya sendiri, ternyata ia jual kepada seorang penadah di wilayah Sumatera Selatan sebesar 30 juta rupiah.
Tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang-hutangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#PenggelapanMobil #OknumKepalaSekolah #BengkuluUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.