MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dokter Fungsional Puskesmas Pampang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus pemalsuan dan pencatutan nama dalam pembuatan surat keterangan rapid antigen palsu.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembuat Surat Palsu Tes Usap
Dokter Aulia yang menjadi korban, mengaku mengetahui surat antigen palsu itu melalui rekannya.
Surat keterangan itu menggunakan kop surat Puskesmas Pampang tempat ia bertugas, dengan tanda tangan sang dokter.
Baca Juga: 18 Penumpang Pesawat Gunakan Surat Rapid Tes Antigen Palsu
Padahal menurut Dokter Aulia, 47 puskesmas di kota makassar tidak diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan surat keterangan rapid antigen, terlebih jika keperluan perjalanan melalui bandara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.