JAMBI, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dalam Pleno pertengahan Desember tahun 2020 lalu, menyatakan pasangan Al Haris-Sani calon nomor urut tiga peraih suara terbanyak pada Pilgub Jambi 2020 yang berlangsung pada tanggal 09 Desember 2020 lalu. Walau banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut satu, namun tampaknya mereka tetap melakukan gugatan terhadap KPUD Jambi ini ke Mahkamah Konstitusi.
Al Haris sebagai pihak terkait meyakini KPUD Jambi bakal menang di Mahkamah Konstitusi menghadapi gugatan paslon nomor satu, karena sejauh ini dari informasi yang di dapatkannya dari pihak KPUD Jambi, bahwa semua materi gugatan yang diajukan oleh pihak nomor urut satu sudah disiapkan untuk mementahkan gugatan tersebut. Dikatakan Al Haris soal gugat ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal biasa dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Pilkada.
#PilgubJambi2020 #PilkadaSerentak2020 #KPUDProvinsiJambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.