BANYU ASIN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Bungkus Makanan Ringan
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengkonfirmasi perihal penangkapan itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
"Salah satu tersangkanya adalah napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang," kata Arman Depari kepada Kompas.tv, Selasa.
Arman mengungkapkan, tersangka yang masih napi itu adalah Daeng Sabil.
Bersama Daeng Sabil ada pula Shahrir dan Pamasangi yang ditangkap tim petugas BNN.
Menurut Arman, narkoba yang berhasil diungkap ini berasal dari Malaysia.
Barang haram itu dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu (ship to ship).
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut tak lain adalah Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Merah Mata, Palembang," katanya.
Untuk sementara ini, barang bukti yang disita petugas BNN berupa 171 Kilogram shabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Baca Juga: Millen Cyrus Ucap Syukur Telah Selesai Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Selain itu, ditemukaan pula puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs.
Sejumlah barang bukti sitaan itu akan dilakukan uji coba di laboratorium, apakah ini termasuk narkoba jenis baru atau bukan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan," ucap Arman, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.