PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang tersangka diamankan dari dua kasus peredaran narkotika yang diungkap di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Satgas Pamtas Sambas Menggagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
Sebelumnya pada 24 Desember lalu, Satgas Pamtas bersama BNNP Kalbar mengamankan sebanyak tiga tersangka warga Pontianak, yang diduga merupakan kurir di wilayah Kecamatan Aruk, perbatasan Indonesia-Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4,07 kg dan 498 butir ekstasi.
Kasus kedua diungkap pada 31 Desember di kantor sebuah jasa ekspedisi Kabupaten Sambas. Diamankan dua tersangka warga Kabupaten Sambas yang diduga hendak mengirim ganja seberat 238 gram.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Kaleng Minuman, Warga Negara Malaysia Diamankan Polres Sambas
Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti narkotika ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.