LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah buron selama tujuh tahun, Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Sunandi buronan kasus pembunuhan berencana pada 2014 silam.
Selasa (19/1/2021) lalu, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menyebut buronan yang tercatat dalam daftar pencarian orang selama tujuh tahun ini melarikan diri ke Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kasus itu bermula saat Sunandi dan adiknya Muhammad Hatta dituduh melakukan pencurian oleh Heri Irwanto seorang petugas kebersihan.
Tak terima atas tuduhan tersebut, keduanya langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di Kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Sejak itu keduanya kabur, baru pada September 2020 lalu Muhammad Hatta adik tersangka yang membantu upaya pembunuhan diringkus polisi, saat ini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung.
Sementara pelaku utama dibekuk dikediamannya di Pekon Ampai, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, dan pakaian korban.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Polisi, Seorang Pria Bawa Lari Motor Pemilik Usaha Fotokopi
polisi menjerat tersangka dengan pasal pengeroyokan dan pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun pidana penjara.
#pembunuhanberencana #buron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.