TEGAL, KOMPAS.TV -Majelis hakim pengadilan negeri Kota Tegal, menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa kasus dangdutan di tengah pandemi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19. Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp. 50 juta. Jika tidak membayar denda makan akan ditambah kurungan tiga bulan penjara.
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara percobaan satu tahun dan denda dua puluh juta rupiah subsider dua bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir pikir. Meski demikian, Wasmad mengaku vonis majelis hakim sudah cukup adil.
Kasus dangdutan di tengah pandemi bermula saat Wakil Ketua DPRD Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya pada september 2020. Namun, saat konser dangdut berlangsung, ratusan warga yang menonton mengabaikan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.