BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai diberlakukan saat ini di Kota Banjarmasin, terhitung mulai 11 Januari 2021.
Tenda petugas gabungan sudah didirikan di kawasan pintu masuk Kota Banjarmasin yang berada di Jalan Achmad Yani kilometer enam.
Baca Juga: Jembatan Gantung Antasan Bromo Tutup Hingga Maret , Petugas Berjaga Cegah Kerumunan
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memastikan pelaksanaan PPKM di Banjarmasin menyebut penerapannya sama dengan pembatasan pada saat natal dan tahun baru lalu.
Penerapannya diberlakukan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri dan satpol pp dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Diantaranya termasuk jam operasional tempat hiburan malam, kafe dan rumah makan hingga pukul 10 malam, selama dua pekan, mulai 11 januari hingga 25 januari mendatang.
"Paling sampai malam juga sering kafe, itu yang dibatasi jadi pemberlakuannya ini sama seperti saat nataru, jadi petugas akan lakukan patroli," terang Ibnu Sina.
Baca Juga: Jaga Protokol Kesehatan, Pengelola Mall di Banjarmasin Bentuk Tim Satgas Covid-19 Sendiri
Sementara itu, seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib mengantongi izin satgas.
Termasuk acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat wajib melibatkan satgas kelurahan setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.