AMBON, KOMPAS.TV - Mantan kepala dinas kehutanan kabupaten buru selatan, muhammad tuasamu, ditangkap kejaksaan tinggi maluku, setibanya di ambon. Sebelumnya, tuasamu, ditangkap tim gabungan intelijen kejaksaan agung, di jakarta, terkait kasus korupsi reboisasi, yang merugikan negara milyaran rupiah.
Tuasamu, buron korupsi proyek dana reboisasi tahun 2010 pada dinas kehutaan kabupaten buru selatan maluku, dibawa menggunakan mobil tahanan menuju kejaksaan tinggi maluku.
Muhammad tuasamu, harusnya menjalani hukuman penjara tujuh tahun, dan denda 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara, atas putusan mahkama agung, dalam kasus korupsi reboisasi yang menyebakan kerugian negara dua koma satu milyar rupiah. Namun terpidana melarikan diri sejak 2018 lalu, dan akhirnya di tangkap di johar baru, jakarta, tujuh januari.
Sebelumnya, tim kejati maluku dan kejaksan agung telah mengamankan tiga terpidana lainya dalam kasus ini. Sementara satu dpo lainnya masih pengejaran petugas.
#KEJATIMALUKU
#AMBON
#KORUPSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.