SOLO, KOMPAS.TV- Teka-teki siapa yang menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun masih belum terjawab.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima nama lima calon Kapolri, namun belum ada siapa pun yang bisa memastikan satu dari lima nama tersebut yang akan dikirim ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.
Jogja Corruption Watch (JCW) pun memberikan sejumlah catatan dalam bursa calon Kapolri yang semuanya diisi jenderal bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Mereka adalah:
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kabarhankam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
“Terkait dengan lima calon Kapolri tersebut, Jogja Corruption Watch memberikan sejumlah catatan,” imbuh aktivis JCW, Burhanuddin Kamba, Selasa (12/1/2020).
Baca Juga: Profil Lengkap Lima Calon Kapolri Baru, Siapa Saja Mereka?
Menurut JCW, kata Kamba, Presiden Jokowi harus mempertimbangkan calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis adalah yang memiliki komitmen tinggi dalam agenda pemberantasan korupsi di internal korps Bhayangkara.
“Semangat antikorupsi terutama diinternal Polri juga sangat penting diluar tentunya calon Kapolri harus juga punya chemistry dengan Presiden Jokowi,” imbuh dia.
Baca Juga: Disebut Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Kata Komjen Listyo
Tak hanya itu, sebelum benar-benar memilih satu dari lima nama calon Kapolri itu, seyogyanya Presiden Jokowi dapat mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau pun mengecek ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Baca Juga: Mahfud MD: Nama Calon Kapolri Yang Beredar Masih Spekulasi
“Jangan sampai pemilihan calon Kapolri 2021 ini terulang lagi tatkala Komjen Pol Budi Gunawan mengundang banyak polemik dan kontroversial. Mengingat pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat Komjen Pol Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri pada tahun 2003 – 2006,” papar Kamba.
Lebih lanjut Kamba menjelaskan, harus dipastikan calon Kapolri bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu pula perlu kerjasama dengan sejumlah aparat penegak hukum lainnya apabila terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Polri sendiri.
“KPK dilibatkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Apabila terjadi,” tegas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.