KLUNGKUNG, KOMPAS.TV - Tim satgas penindakan pelanggaran peraturan Gubernur Bali terkait penutupan area publik di kabupaten Klungkung, mulai bertugas.
Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta pecalang, datang ke lokasi yang ditutup dari 30 Desember sampai 2 Januari 2021 mendatang.
Penutupan area publik hingga pasar malam di Kabupaten Klungkung, dilakukan untuk mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 di Bali pada libur tahun baru.
Bupati Klungkung menyebut area publik sengaja ditutup lebih awal karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Hal ini untuk menjaga ketertiban masyarakat selama malam pergantian tahun baru yang dibatasi juga dengan penerapan jam malam hingga pukul 11.00 malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.