BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku kejahatan diringkus personel Reskrim Polres Bengkulu saat tengah mengonsumsi minuman keras. Keduanya diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang kepolisian, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang berinisial D-J dan E-K masih dalam pengaruh minuman keras. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu, bersama tiga orang rekannya untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan adanya laporan korban, kedua pelaku diduga terlibat dalam pencurian salah satu warung di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Selain menangkap dua orang DPO, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor bodong yang diduga hasil dari kejahatan pelaku sebagai barang bukti.
#PelakuPencurian #DPOPolisi #KasusKejahatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.