LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca rilis Mabes Polri terkait empat ribu kotak amal di Lampung yang diduga sebagai penyandang dana bagi kelompok teroris, personel kepolisian dan Babinsa, dibantu aparatur sipil negera memantau kotak amal di sejumlah pusat perbelanjaan.
Aparat mengimbau pihak toko swalayan dan minimarket memperketat penyebaran kotak amal serta melakukan pendataan terhadap organisasi kemanusiaan atau yayasan sosial yang menempatkan kotak amal di toko dan swalayan milik mereka.
Pihak minimarket menyatakan menolak penitipan kotak amal, terlebih bagi yayasan atau organisasi yang tidak menyertakan kelengkapan dokumen resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, berdasarkan data Mabes Polri, dari tiga belas ribu kotak amal yang tersebar di Indonesia, sebagai media pendanaan kelompok teroris di Indonesia. Empat ribu kotak amal berada di wilayah Lampung.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia daerah Lampung, Ahmad Dimyathi memastikan persebaran kotak amal yang diduga sebagai penggalangan dana bagi kelompok teroris, tidak ditemukan di masjid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.