PADANG, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 kembali dilaksanakan, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: KAPOLRES Bangli Pantau Proses Pemungutan Suara
Setidaknya, terdapat 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumbar yang menggelar PSU secara bersamaan.
TPS itu tersebar di 9 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, Tanah Datar dan Solok Selatan.
Hal tersebut menyusul adanya 11 TPS yang tersebar di 8 kabupaten dan kota, minus Solok Selatan, namun bertambah jelang PSU dilakukan.
"Sebelumnya ada 11 TPS, namun sekarang bertambah 1 jadi Solok Selatan. Jadi, totalnya 12 TPS," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Menurut Amnasmen, penyebab dilaksanakan PSU karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu menggunakan hak suaranya.
Kemudian, ada pemilih luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A5 KWK.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Pekalongan Berjalan Lancar
"PSU ini rekomendasi Bawaslu. Totalnya ada 12 TPS dan hari ini dilaksanakan PSU nya," tutur Amnasmen.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 11 TPS di Sumatera Barat akan melakukan PSU.
TPS itu tersebar di 8 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.