SORONG, KOMPAS.TV - Dari Ketujuh Orang Yang Diduga Provokator Dan Diamankan Dalam Aksi Demonstrasi Jumat Lalu Di Sorong, Polisi Akhirnya Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Usai Gelar Perkara, Diantaranya Berinisial JB, WS, HN, BF, DP, DAN CD
Penangkapan Terhadap Keenam Pelaku Dikarenakan Terbukti Memenuhi Unsur Melakukan Makar. Dimana Ada Kegiatan Percobaan Mulai Dari Persiapan Pembagian Ajakan Untuk Demonstrasi, Hingga Rencana Pelaksanaan Long March Yang Ditakutkan Akan Menambah Massa Lebih Banyak.
Penangkapan Keenam Orang Tersangka Disertai Barang Bukti Berupa Pamflet Spanduk Dan Juga Gambar Bendera Bercorak Bintang Kejora/ Yang Mendukung Aksi Unjuk Rasa Tersebut.
Keenam Tersangka Dikenakan Pasal Makar Dengan Ancaman Penjara 20 Tahun, Dan Tidak Menutup Kemungkinan Masih Akan Terdapat Tambahan Tersangka, Mengingat Hingga Saat Ini Polisi Masih Terus Mendalami Kasus Kericuhan Hingga Mengakibatkan Lima Orang Luka-Luka.
#SorongPapuaBarat #Makar #BentrokWargaDanAparat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.