Kompas TV regional berita daerah

Diduga Merusak Ekosistem Laut, 3 Nelayan Ditangkap

Kompas.tv - 24 November 2020, 18:17 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - 3 orang nelayan masing-masing berasal dari Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang ditangkap aparat Direktorat Polisi Perairan, Polda Nusa Tenggara Timur.

Para nelayan itu ditangkap karena melakukan  pengeboman ikan di wilayah perairan NTT hingga merusak ekosistem bawah laut.

Sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian guna menyelidiki lebih lanjut kasus perusakan ekosistem bawah laut oleh ketiga nelayan tersebut.

2 dari 3 nelayan yang telah diperiksa, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut. Sementara 1 nelayan lainnya diancam dengan UU nomor 45, tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

#nelayan #bomikan #ekosistemlaut

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x