MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya di Kota Medan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Pria tersebut ditangkap karena mencabuli anak kandungnya.
Pelaku selalu mengancam korban setiap kali perbuatan keji itu dilakukan.
Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
#cabul #ayahcabulianakkandung #percutseituan #polrestabemedan #poldasumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.