SAMBAS, KALIMANTAN BARAT - Kepolisian Resor Sambas dan jajarannya mengamankan tersangka berinisial EF ke Mapolsek Tebas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berusia 38 tahun itu menjadi pelaku pembacokan pada Syafi’ie yang merupakan Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelaku membacok korban di ruang kerja korban menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kiri.
Sebelumnya, pelaku pernah menemui korban, guna meminta untuk mengerjakan proyek perbaikan jalan gang, di depan kediaman pelaku, namun pekerjaan yang diminta tak kunjung diberikan.
Pelaku kini diancam dengan pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pembacokan #Sambas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.