SEMARANG, KOMPAS.TV - Orang tua atau orang dewasa harus pastikan anak-anaknya yang doyan permen (candy) tidak mengkonsumsi yang mengandung narkoba.
Pasalnya, baru-baru ini, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan jenis narkoba baru (NPS) di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Oknum Perwira Polisi Narkotika di Polda Riau Jadi Kurir Narkoba
Narkoba baru yang diistilahkan NPS (New Psychoactive Substances) ini ternyata dikirim langsung dari Amerika Serikat melalui jasa pos dan mengandung THC (tetra hydrocanabinol).
"Kandungan THC ini sama dengan kandungan yang ada pada tembakau gorilla. Narkoba jenis ini banyak disalahgunakan di daerah Kendal, Tegal, dan Semarang," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Kamis (5/11/2020).
Arman mengimbau, para orang tua maupun orang dewasa hendaknya berhat-hati dan waspada saat mengawasi anak-anaknya, terutama jika mengkonsumsi permen.
"Pastikan permennya tidak mengandung narkoba dan selalu hati-hati memilih permen yang akan dikonsumsi," tutur Arman.
Sebelumnya, tim satuan tugas BNN menemukan jenis narkoba baru atau NPS di Semarang, Jawa Tengah berupa permen (candy) dan bentuk cair.
NPS adalah narkoba sintesis yang dirancang menyerupai obat-obatan yang sudah ada sebelumnya, seperti ganja, kokain, dan sabu.
Narkoba jenis NPS ini dibuat oleh produsennya dengan cara mengubah serta mengembangkan zat kimia baru.
Baca Juga: Tegas! Oknum Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat mewaspadai New Psychoactive Substances (NPS), yaitu narkoba jenis baru hasil sintesis.
NPS juga sering disebut sebagai narkoba sintetis, legal highs, herbal highs, pil pesta, kokain sintetis, ganja sintetis, ekstasi herbal, N-methoxybenzyl, dan banyak nama lainnya.
Produk-produk NPS sering dilabeli "tidak untuk dikonsumsi manusia".
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.
Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS.
Sebanyak 74 di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS juga telah masuk dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.