Kompas TV regional hukum

Rugikan Negara Rp 202 M Dituntut 19 Tahun

Kompas.tv - 5 November 2020, 17:40 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus korupsi jual beli surat berharga PT Sunprima Nusantara, Rabu (4/11) menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.

Terdakwa Maulana Akhyar Lubis mantan pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut bersama Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dituntut 19 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 202 miliar. (*)

#banksumut #sunprimanusantara #mncsekuritas #korupsi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x