Kompas TV regional peristiwa

Lakukan Tindakan Asusila, Pangdam Siliwangi Pecat Perwira TNI: Tidak Ada Kata Maaf

Kompas.tv - 3 November 2020, 23:31 WIB
lakukan-tindakan-asusila-pangdam-siliwangi-pecat-perwira-tni-tidak-ada-kata-maaf
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS TV - Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memutuskan untuk memecat seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu berinisial SP.

Diketahui, Lettu SP diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kemiliteran karena disebut-sebut telah melakukan tindak pidana asusila.

Pangdam Siliwangi memecat anak buahnya itu karena perbuatannya dianggap telah mencemarkan nama baik Kodam III Siliwangi. 

Baca Juga: 2 Wajah Tersangka Baru Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi

Selain itu, menurut Mayjen TNI Nugroho, tindakan yang dilakukan Lettu SP juga merupakan termasuk pelanggaran berat.

"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi tidak ada kata maaf, pecat,” kata Nugroho di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).

“Sebab, tindak pidana asusila termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit TNI.”

Terkait pemecatan Lettu SP, Nugroho tidak menjelskannya secara rinci ihwal perbuatan asusila yang dilakukan bekas anak buahnya itu. 

Baca Juga: Satu Tersangka Baru Anggota Moge Pengeroyokon TNI, Ini Perannya

Dia hanya mengatakan, tindak pidana asusila merupakan masuk dalam tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi anggota TNI. 

Adapun sanksi yang diberikan kepada Lettu SP berupa pemberhentian karena demi menimbulkan efek jera.

"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan dan TNI AD secara keseluruhan," ucap Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kepada seluruh Kabalakdam dan Komandan di jajaran Kodam III Siliwangi agar memberikan perhatian penuh terhadap anggotanya atas kesalahan sekecil apapun. 

Baca Juga: Michael Simon Pengusaha Ternama yang Ditahan Usai Keroyok 2 TNI, Butuh 4 Tahun untuk Punya Moge

“Seluruh Kabalakdam dan Komandan harus menegur bahawahnnya jika ditemukan tindak pidana pelanggaran sekecil apa pun,” kata Nugroho.

Meski telah diberhentikan, Nugroho merasa perlu mengucapkan terima kasih kepada Lettu SP atas pengabdiannya selama menjadi prajurit TNI yang berdinas di Yonarmed 4/105 GS. 

Selanjutnuya, Lettu SP akan dikembalikan kepada masyarakat. Nugroho berpesan kepada SP untuk memperbaiki kesalahannya ketika kembali ke masyarakat.

"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik disengaja maupun tidak disengaja selama menjadi prajurit," ucap Nugroho.

Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x