Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Dan Pembakaran Ambulans di Makassar

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 18:08 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran saat demo undang – undang cipta kerja di depan universitas negeri makassar . Dengan tambahan tersangka ini , jumlah tersangka kasus ini menjadi 13 orang .

Dari 13 tersangka yang telah di tetapkan , polisi menyebut ada tiga diantaranya masih di bawah umur . Mereka kini di serahkan ke bagian perlindungan anak .

Selain menetapkan tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kericuhan hingga pengrusakan saat demostrasi terjadi pada 22 oktober lalu . Barang bukti seperti bom molotov hingga anak panah , berhasil kini diamankan .  

Para tersangka ini kini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara .

#PEMBAKARANAMBULANS
#DEMORICUH
#PELAKUDEMORICUH

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x