YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penumpang pesawat yang membeli tiket dan berangkat dari Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Adisutjipto mulai 23 Oktober sampai 31 Desember 2020 bebas airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selama ini PJP2U sudah dijadikan satu dengan harga tiket.
Artinya, penumpang pesawat dari bandara di Yogyakarta mendapat potongan harga dari tarif PJP2U. Besaran tarif PJP2U untuk tiket penerbangan domestik dari Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp 125.000 dan penerbangan internasional sebesar Rp 225.000. Sementara, tarif PJP2U tiket pesawat penerbangan domestik dari Bandara Adisutjipto sebesar Rp 50.000 dan internasional sebesar Rp 150.000.
“Kami berharap pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan lebih terjangkau bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara,” ujar Pandu Agus Purnama, PTS. General Manager Bandara Intenasional Yogyakarta dan General Manager Bandara Adisutjipto, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Yogyakarta International Airport
Sejak Januari sampai dengan Agustus 2020, Bandara Internasional Yogyakarta tercatat telah melayani 398.833 penumpang, sedangkan Bandara Adisutjipto melayani sebanyak 1.423.223 penumpang.
Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Adisutjipto memperoleh stimulus penerbangan melalui subsidi tarif PJP2U. Dua bandara yang beroperasi dibawah naungan PT Angkasa Pura I tersebut yang termasuk dalam 13 bandara yang menerima program stimulus tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan sesuai nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif PJP2U yang ditandatangani bersama di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport akan “Refund” Tiket Secara Penuh
Menurut Pandu, kebijakan membebaskan tarif PJP2U untuk penumpang pesawat dari bandara di Yogyakarta bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memberikan dampak yang signifikan terhadap industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya. Meskipun demikian, penerapan protokol kesehatan 3M sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 untuk menjamin keamanan dan kesehatan selama berada di bandara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.