PALEMBANG,KOMPAS.TV-Setelah KPUD Ogan Ilir membatalkan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir petahana, Ilyas Panji Alam-Endang Ishak, KPU Sumsel siap memabntu KPU Kabupaten itu, dalam menghadapi banding yang di ajukan paslon.
Keputusan itu merupakan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober lalu.
KPU Sumatera Selatan menghormati langkah banding itu, dan menegaskan, siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Agung.
Keputusan KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang diduga melakukan pelanggaran administrasi seperti tercantum dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 huruf "f".
KPUD setelah melakukan kajian dan pemeriksaan, dengan memangggil pelapor dan terlapor. Pada 12 Oktober, KPUD Ogan Ilir resmi memutuskan pembatalan penetapan Ilyas-Endang sebagai peserta pilkada 2020.
Paslon Ilyas Panji-Endang, mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
#Pilkada #OganIlir #Sumsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.