CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah, S, 50 tahun, pelaku perakit bom pipa asal Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, yang ditangkap jajaran SAT Reskrim Polres Cianjur. Setelah adanya laporan masyarakat yang sering mendengar suara dentuman keras di lokasi proyek PLTA. Dan dilakukan pengecekan, Polisi mendapati adanya beberapa bom pipa yang menyerupai dinamit dalam kondisi aktif.
Dari temuan ini petugas juga memeriksa gudang penyimpanan yang ternyata tersimpan bahan peledak dan bahan-bahan lainnya pembuat bom pipa. Kepada Polisi pelaku mengaku menggunakan bom pipa ini untuk meledakan bebatauan di jalur terowongan PLTA.
Karena dianggap ilegal lantaran perusahaan ini tidak memiliki izin menggunakan bahan peledak, Polisi pun menangkap pelaku karena perakitan dan penggunaan bahan peledak yang bisa membahayakan.
Tersangka mengaku baru beberapa bulan belajar merakit bom pipa dari seseorang yang kini masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur. Sebanyak lima puluh bom telah ia rakit, untuk keperluan proyek PLTA.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang Undang Darurat tentang Bahan Peledak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.