KAB. PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN, pendamping desa hingga Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan, terkait kasus dugaan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan ASN dan pendamping desa diduga memberikan dukungan secara terbuka kepada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pekalongan yang maju di Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Diperiksanya satu ASN karena ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada acara konsolidasi internal. Sementara pendamping desa melanggar kode etik S-O-P dan melanggar surat perjanjian kerja yang menyebutkan tidak boleh berkampanye dan tidak boleh ikut partai politik.
Saat ini kasus dugaan netralitas yang dilakukan oleh kedua orang tersebut masih dalam proses kajian oleh tim penanganan pelanggaran jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan hasil dari rekomendasinya nanti akan disampaikan kepada publik.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan tetap akan mengawasi semua aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, terutama yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
#Bawaslu #ASN #Netralitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.