Kompas TV regional berita daerah

Berkas Kasus Pesta Dangdut di Tegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 09:58 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Berkas tersangka pesta dangdut di Tegal, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota TegalWasmad Edi Susilo, dilimpahkan tahap satu oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sementara itu, tersangka saat ini tidak ditahan karena kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, kepolisian masih menunggu berkas diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga status berkas tersebut dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus pesta dangdut di Kota Tegal telah diambil alih Polda Jawa Tengah, setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan tersangka pada Senin, 28 September 2020.

Diduga  Wasmad melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dan pasal 216 KUHP, karena tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian, dan diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.

#PestaDangdut #PoldaJawaTengah #KejaksaanTinggiJawaTengah

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x