KARAWANG, KOMPAS.TV - Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Karawang, baru mendapatkan laporan dari pihak perusahaan PT Nipro, setelah kasus penyebaran covid-19 di PT tersebut tidak terkendali.
Berdasarkan keterangan ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, PT Nipro telah mengetahui ada karyawannya yang terpapar covid-19 sejak tanggal 9 September, namun baru di laporkan pada minggu 27 September, setelah penyebaran covid-19 di PT tersebut hampir tidak terkendali.
Akibat kelalain ini, gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Karawang, bersama tni, polri dan satpol pp, menyiapkan sanksi terhadap PT Nipro, yang dianggap lalai dan menyebabkan banyak karyawanya terpapar covid-19.
Sanksi penutupan sementara perusahaan dan pidana, mengancam pengelola perusahaan, karena lalai melaporkan kasus penemuan covid-19 karyawanya kepada gugus tugas.
Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Karawang menduga, penyebaran sudah meluas yang bersumber dari PT Nipro.
Sehingga dikhawatirkan klaster industri ini menyebar menjadi klaster keluarga para karyawan yang terpapar covid-19.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.