GORONTALO, KOMPAS TV - Sejumlah pengendara yang tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah diberikan sanksi oleh petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP Provinsi Gorontalo saat menggelar razia yustisi di jalan HB. Jasin Kota Gorontalo pada selasa siang ( 22 september 2020 )
Sanksi yang di berikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini berupa push up, menyapu jalan, dan menghafal pancasila.
Namun sebelum di berikan sanski pelanggar protokol kesehatan di data terlebih dahulu, jika mengulangi kesalahan yang sama petugas akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 150 ribu rupiah.
Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disipilin protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19 di Gorontalo.
Sepekan lebih melakukan operasi yustisi, warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah mulai menurun jika di bandingkan pada hari sebelumnya.
Sepekan lebih melakukan operasi yustisi ini, warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah mulai menurun jika di bandingkan pada hari sebelumnya.
Meski demikian, petugas akan terus melakukan razia masker hingga peraturan daerah penegakan hukum protokol kesehatan di terbitkan oleh pemerintah daerah provinsi Gorontalo.
#Ayo Pakai Masker #Sanksi #Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.